Anggaran operasional Gubernur Jawa Tengah diperkirakan mencapai Rp 43 juta per hari. Nominal itu di luar gaji pokok yang diterima.
“Itu dihitungnya 24 hari kerja, seharinya sebesar Rp 43.437.500,” ujar Divisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Tengah, Badiul Hadi, saat memberikan keterangan pers Catatan Akhir Tahun Fitra Jawa Tengah, Minggu (29/12/2013).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, jika sebuah daerah memiliki pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 500 miliar maka kepala daerah mendapatkan dana operasional sebesar 0,15 persen PAD.
Menurut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014, Jawa Tengah memiliki PAD Rp 8,34 triliun. Dengan PAD itu, maka dana operasional gubernur mencapai Rp 12,52 miliar setahun.
Menurut Hadi alokasi biaya operasional itu meningkat dibandingkan pada 2013 yang tercatat Rp 9 miliar per tahun. “Anggaran ‘mlaku-mlaku’ gubernur berbasis RAPBD 2014 naik Rp 3,52 miliar,” kata dia.
Potensi Pemborosan
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Fitra Jawa Tengah Mayadina RM mengatakan ada potensi pemborosan pada alokasi bantuan keuangan kepada kabupaten kota di Jawa Tengah.
Berdasarkan data Fitra, ujar Mayadina, banyak bantuan dari anggaran Pemerintan Provinsi Jawa Tengah tak selesai dikerjakan 100 persen. Bantuan keuangan untuk desa, imbuh dia, juga banyak yang belum dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Fitra mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten kota terkait penggunaan anggaran serta memperketat sistem monitoring dana,” ujar Mayadina.
Selain itu, Mayadina mengatakan Fitra mendorong Pemerintah meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan serta akuntabilitas pengelolaan dana. (kompas.com, 30/12/2013)